Kejari Berikan Pendampingan Hukum Perdata kepada Pemkab Bireuen

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, memberikan pendampingan serta bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

"Bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku jaksa pengacara negara," kata Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, Rabu (7/8/2024) dalam rilis.

Sebelumnya, Munawal mengatakan, pihaknya menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Nota kesepakatan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum, dan lainnya.

Lanjut dia, dengan pendampingan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat mengantisipasi sedini mungkin persoalan yang bermuara kepada gugatan hukum. Pihak kejaksaan akan menjadi pengacara negara mendampingi pemerintah daerah.

Di samping itu, kata dia, Kejari Bireuen juga merumuskan langkah-langkah hukum serta memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan.

Pertimbangan hukum tersebut, kata Munawal, untuk mencegah atau meminimalisir gugatan ataupun persoalan hukum dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kami siap menjadi garda terdepan membantu dan mendampingi serta menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen," katanya.

Munawal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen atas sinergi dan kepercayaannya terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai jaksa pengacara negara.

"Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara adalah bagaimana menemukan solusi dengan sasaran yang tetap secara kualitas dan kuantitas, sehingga semua kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai rencana," kata Munawal Hadi. [InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini