Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Azhari menyampaikan pengarahan dalam sambutan kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang Fatwa Kehalalan Produk, Banda Aceh, Minggu (11/8/2024).
Acara yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI berlangsung di Hotel Kyriad Muraya kawasan Simpang Lima, hingga Senin (12/8/2024).
Selain sosialisasi dan kampanye yang dilakukan Satgas Halal dan jajarannya bersama mitra juga di Kankemenag, Kakanwil juga sampaikan agar pelaku usaha mikro, kecil serta usaha rumahan, bisa mengurus sertifikat halal, demi kenyamanan konsumen. Di samping dengan ada sertifikasi dan label halal, akan terlindungi konsumen sesuai dengan aturan yang ada.
Sosialisasi dan kampanye ini terus dilakukan, serta layanan sertifikasi halal bisa dicapai merupakan bagian dari program sampai 18 Oktober 2024, dengan nama Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 2024 yang diperpanjang hingga Oktober 2026.
Pemerintah memperpanjang masa pengurusan Sertifikasi Halal Gratis bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), hingga Oktober 2026.
Dalam kampanye disampaikan, sertifikasi halal wajib sesuai aturan juga aturan perlindungan konsumen, untuk usaha mikro, kecil serta usaha rumahan.
"Dengan sosialisasi dan kampanye serta pendampingan, moga dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil serta penjul untuk konsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal," harapnya.
Disampaikannya, bagi para pelaku UMKM yang ingin produknya disertifikasi maka cukup membawa KTP pelaku usaha, KTP penyedia halal dan contoh produk yang akan disertifikasi, pada satgas atau via aplikasi.
Dalam arahannya, yang mewakili Kepala BPJPH, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Salamet Burhanuddin menyampaikan, giat ini bagian rangkaian percepatan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil.
“Dalam Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang Fatwa Kehalalan Produk ini, BPJPH juga membah isu-isu aktual,” kata Mamat S.Burhanuddin, yang juga akademisi UIN Syahid Jakarta.
Dalam sesi paparan dan diskusi, peserta dari berbagai unsur difasilitasi materi Kedudukan KFPH dan Perubahan RPP, Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal, dan Evaluasi Penyelenggaraan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, serta Pembahasan Penggunaan Bahan Beralkohol dalam Makanan dan Minuman.[InfoPublik]