Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa hanya ada dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni 27-29 Agustus 2024.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan, adapun dua pasangan calon Gubernur Aceh yang mendaftar tersebut yakni Bustami – Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop.
Kemudian, pasangan kedua yang mendaftar yaitu Muzakir Manaf alias Mualem berpasangan dengan Fadhlullah atau Dek Fad.
“Kami menerima dua pasangan calon, pertama Bustami – Tu Sop, dan Muzakir Manaf – Fadhlullah. Hingga pukul 23.59 kami tunggu tidak ada lagi yang mendaftar,” kata Agusni saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Dirinya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh berkas atau dokumen dari kedua pasangan calon sudah dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah secara administrasi sudah lengkap semua,” tuturnya.
Agusni menjelaskan, setelah tahapan ini, KIP Aceh segera memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSUZA Banda Aceh pada 31 Agustus sampai 2 September 2024.
Kemudian, pasangan calon mengikuti tes uji mampu baca Al Quran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 4 September 2024. Diuji oleh tim MPU Aceh, Kemenag dan LPTQ.
Selanjutnya, kepada pasangan calon juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan sekaligus menyampaikan visi-misi dalam sidang istimewa DPRA.
Dalam kesempatan ini, Agusni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama pasangan calon dan partai politik yang telah melakukan pendaftaran secara tertib, aman, terkendali, tanpa ada kendala apapun.
“Semuanya berjalan baik, karena pendukung juga mengikuti semua rambu-rambu dan tata tertib yang disampaikan,” pungkas Agusni. (*)”