Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum, mengambil sumpah 49 (empat puluh sembilan) orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu 7 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi yang beralamat Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Dalam kata-kata sambutan Dr Suharjono menyampaikan bahwa bagi anda yang baru saja disumpah, hari ini adalah hari yang historis bagi anda karena mulai hari ini anda telah memulai memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum.
Saya berpesan agar anda benar-benar memelihara marwah dan wibawa profesi yang mulia ini dengan memelihara integritas dan terus meningkatkan kualitas diri.
Allah mengetahui segala sesuatu yang nampak dan tak tampak, maka bekerjalah secara tepat dan benar dg objektif. Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan. "Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan", ungkap Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengutip uang apapun untuk kegiatan pengambilan sumpah Advokat, kecuali biaya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya sepuluh ribu rupiah. Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan Advokat.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Provinsi Aceh adalah daerah banyak lahirnya para pahlawan, baik yang laki maupun perempuan. Maka oleh karenanya, saya mengajak anda semua untuk menjadi pahlawan-pahlawan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan", pungkas Dr Suharjono, kakek dua cucu yang telah berkarir sebagai Hakim hampir 40 tahun.
Zulfikar Sawang, Ketua DPD Peradi Aceh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan jajaran Kepaniteraan yang telah membantu terselenggaranya upacara pengambilan sumpah Advokat pada hari ini. "Acara ini paling penting bagi kami, karena dengan telah adanya upacara pengambilan sumpah ini, maka sah-lah seseorang yang telah lulus mengikuti Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat atau PKPA berpraktek sebagai Advokat untuk membela kepentingan hukum klien", ungkap Zulfikar Sawang.[]