Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh 2024-2029, Pj. Gubernur Dukung Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Pemuda

Editor: Syarkawi author photo

 Pj. Gubernur Aceh, Bustami saat menyerahkan Pataka Kepada Ketum Karang Taruna Acrh, Ismet udai pengukuhan. (20/8/24) di Anjong Mon Mata.

BANDA ACEH - Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merancang kebijakan yang mendukung pemanfaatan dana desa bagi kegiatan pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna.

Dukungan tersebut disampaikan Bustami usai mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Masa Bakti 2024-2029 yang diketuain Ismet Tanjong, ST pada Selasa, 20 Agustus 2024 malam di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Menurut Bustami, Karang Taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang dibentuk untuk memberdayakan generasi muda dalam mengembangkan diri dan bertanggung jawab secara sosial.

Sebagai mitra pemerintah, peran Karang Taruna sangat penting dalam membina dan memberdayakan masyarakat, terutama generasi muda di gampong-gampong. “Peran ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh dalam membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing menuju Aceh yang sejahtera” katanya.

Terdapatnya alokasi anggaran yang signifikan di tingkat desa, maka perlu pelibatan Karang Taruna dalam pengembangan potensi pemuda melalui pelatihan, workshop, serta kesempatan untuk mengasah keterampilan kepemimpinan manajerial.

Tambahnya, sehingga nanti Karang Taruna dapat berperan aktif dalam mengangkat potensi gampong melalui pengembangan program yang memanfaatkan kekayaan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Hal ini termasuk mengidentifikasi dan memaksimalkan sumber daya lokal serta mendukung inovasi yang dapat menggerakkan ekonomi dan pembangunan di tingkat desa”

Di sisi lain ujar Bustami, kepengurusan Karang Taruna Aceh masa bakti 2024-2029 juga diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh sebagai pembina fungsional di tingkat Provinsi.

“Dengan sinergi ini, Karang Taruna diharap akan menjadi pelopor dalam setiap pembangunan, khususnya di bidang sosial masyarakat, memajukan ekonomi kreatif, dan pemberdayaan generasi muda menuju masyarakat yang mandiri dan bermartabat” pesan Bustami.

Sebelumnya Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem, S.Ag, M.Pd melaporkan, dasar pelaksanaan pengukuhan karang taruna tersebut merujuk pada UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 17 Tahun 2013, dan Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Karang Taruna, juga Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sebanyak 150 orang pengurus dikukuhkan sebagai pengurus Karang Taruna Aceh periode 2024 - 2029. Dengan dikukuhkannya pengurus Karang Taruna Aceh dimaksud mampu bersinergi dengan Pemerintah serta seluruh masyarakat dalam meningkatkan program Pemerintah, jelas Kepala Dinas.

“Tujuannya, Karang Taruna dapat berperan aktif, melakukan inovasi-inovasi dalam penanggulangan masalah sosial, dengan mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial, sehingga mampu melahirkan kader-kader yang berkualitas dan berkarakter di Aceh” pungkasnya.

Acara pengukuhan itu turut dihadiri Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Pusat, Dr. Didik Mukrianto, SH, MH, dan Sekjen, Kang Deden. Serta ikut pula sejumlah kepala SKPA terkait, Dinsos Kabupaten/Kota, para pilar sosial, OKP, tokoh masyarakat dan ratusan pengurus Karang Taruna daerah. []

Share:
Komentar

Berita Terkini