Oleh Arif Arham (Amil Baitul Mal Aceh)
Salah-satu tugas Baitul Mal Aceh adalah melakukan pengawasan perwalian. Menurut Qanun No. 3/2021 tentang Perubahan atas Qanun No. 10/2018 tentang Baitul Mal, Pengawasan Perwalian adalah kewenangan untuk mengusulkan penetapan Wali kepada Mahkamah apabila keluarga dari anak yang seharusnya berada di bawah Perwalian atau keluarga dari orang yang seharusnya berada di bawah pengampuan tidak mengusulkan penetapan Wali, dan/atau mengawasi kinerja Wali, melakukan pembinaan dan mengusulkan pergantian Wali ketika Wali yang ada tidak menjalankan tugas secara hukum dan/atau menjadi Wali sementara ketika keluarga yang ada tidak bersedia menjadi Wali atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali.
Dari ketentuan Qanun, dapat diuraikan bahwa Pengawasan Perwalian merupakan suatu kewenangan yang memiliki beberapa fungsi utama:
1. Pengusulan Penetapan Wali:
- Kapan diusulkan: Ketika keluarga dari anak atau orang yang seharusnya berada di bawah perwalian atau pengampuan tidak melakukan pengusulan penetapan wali.
- Tujuan: Memastikan adanya seorang wali yang sah untuk mengurus kepentingan anak atau orang tersebut.
- Kepada siapa diusulkan: Kepada Mahkamah (pengadilan).
- Subjek perwalian: Anak di bawah umur atau orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
- Tugas wali: Mengurus kepentingan anak atau orang yang berada di bawah perwalian, termasuk mengurus harta kekayaannya.
2. Pengawasan Kinerja Wali:
- Tujuan: Memastikan wali menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum.
- Tindakan pengawasan: Melakukan pemantauan terhadap kinerja wali secara berkala.
3. Pembinaan Wali:
- Tujuan: Membantu wali dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Cara pembinaan: Memberikan arahan, bimbingan, atau pelatihan kepada wali.
4. Pengusulan Pergantian Wali:
- Kapan diusulkan: Ketika wali yang ada tidak menjalankan tugasnya secara hukum.
- Tujuan: Mengganti wali yang tidak kompeten atau tidak bertanggung jawab dengan wali yang baru.
5. Menjadi Wali Sementara:
- Kapan menjadi wali sementara: Ketika keluarga yang ada tidak bersedia menjadi wali atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali.
- Tujuan: Menjamin adanya wali untuk sementara waktu sampai wali yang definitif ditetapkan.
Kesimpulan:
Pengawasan perwalian adalah mekanisme penting untuk memastikan perlindungan hak dan kepentingan anak atau orang yang berada di bawah perwalian. Melalui pengawasan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi yang optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, serta terjaminnya pengelolaan harta kekayaan orang yang berada di bawah perwalian.
Sebagai bagian dari diskusi lebih lanjut, di bawah ini disajikan rancangan pemikiran tentang panduan pengawasan perwalian di tingkat gampong yang mungkin dapat dimanfaatkan untuk membantu Baitul Mal dalam melakukan tugas pengawasan perwalian.
=====Usulan draft=====
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Perwalian Baitul Mal Aceh
A. Pendahuluan
Perwalian merupakan institusi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak anak atau orang dewasa yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri. Di Indonesia secara umum, dan Aceh khususnya, keberadaan anak-anak yang kehilangan orang tua atau memiliki orang tua yang tidak mampu secara hukum menjadi perhatian serius. Namun, dalam praktiknya, seringkali ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang oleh wali, pengelolaan harta kekayaan yang tidak transparan, atau bahkan tindakan kekerasan terhadap anak asuh. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan perwalian yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perwalian sudah cukup lengkap, namun seringkali terdapat perbedaan interpretasi dan implementasi dalam praktik. Dinamika sosial dan perkembangan zaman juga menuntut adanya penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan perwalian masih rendah, padahal peran mereka sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak-anak yang berada di bawah perwalian terlindungi.
Untuk itu, Baitul Mal Aceh (BMA) menyusun sebuah pedoman bagi pelaksanaan pengawasan perwalian. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengawasan perwalian dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang berada di bawah perwalian.
B. Tujuan Pedoman Pengawasan Perwalian
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan perwalian di tingkat gampong (desa), mulai dari Pemerintah Aceh melalui BMA, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), lembaga terkait, hingga masyarakat luas. Pedoman ini diharapkan dapat:
- Menyediakan panduan kerja: Memberikan kerangka acuan yang jelas bagi pelaksanaan pengawasan perwalian di tingkat gampong.
- Menegakkan hukum: Menjamin pelaksanaan pengawasan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan perlindungan anak: Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh wali dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak asuh.
- Meningkatkan transparansi: Memastikan pengelolaan harta kekayaan anak asuh dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Melibatkan masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat gampong dalam pengawasan perwalian sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anak asuh..
- Menyesuaikan dengan perkembangan zaman: Mengakomodasi perkembangan teknologi dan dinamika sosial dalam pelaksanaan pengawasan perwalian.
- C. Ruang Lingkup Pengawasan Perwalian Pengawasan perwalian di tingkat gampong mencakup:
- Subjek Pengawasan: Anak di bawah umur, orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dan harta kekayaan mereka.
- Objek Pengawasan: Pelaksanaan tugas wali, pengelolaan harta kekayaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penetapan wali: Memastikan bahwa penetapan wali telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kepentingan terbaik anak atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
- Kinerja wali: Memantau kinerja wali dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam hal pengasuhan, pendidikan, dan pengelolaan harta kekayaan.Pengelolaan harta kekayaan: Memastikan bahwa harta kekayaan anak atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan hak-hak anak: Memastikan bahwa hak-hak anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, terpenuhi.
- Penyelesaian sengketa: Memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terkait dengan perwalian secara adil dan damai.
D. Mekanisme Pengawasan Perwalian
Mekanisme pengawasan perwalian di tingkat gampong meliputi:
- Pembentukan tim pengawas: Membentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah gampong, Baitul Mal Gampong (BMG), tokoh masyarakat, dan lembaga terkait.
- Identifikasi Anak atau Orang yang Membutuhkan Perwalian: (a) Melakukan pendataan secara berkala terhadap warga gampong, khususnya anak-anak yatim, piatu, atau yang orang tuanya tidak mampu. (b) Kerjasama dengan perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.
- Penetapan Wali: (a) Memfasilitasi proses pendaftaran, seleksi, dan penetapan wali melalui mekanisme yang berlaku, baik di tingkat gampong maupun pengadilan. (b) Melibatkan keluarga terdekat atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan kapabilitas sebagai wali.
- Pemantauan Kinerja Wali: (a) Melakukan kunjungan berkala ke rumah wali untuk melihat kondisi anak atau orang yang berada di bawah perwalian. (b) Mengadakan pertemuan rutin dengan wali untuk membahas perkembangan anak atau orang yang berada di bawah perwalian dan pengelolaan harta kekayaan. (c) Menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja wali.
- Pengelolaan Harta Kekayaan: (a) Memfasilitasi pembuatan rekening bank atas nama anak atau orang yang berada di bawah perwalian. (b) Membuat laporan keuangan secara berkala atas pengelolaan harta kekayaan. (c) Melakukan audit terhadap pengelolaan harta kekayaan secara berkala.
- Pembinaan Wali: (a) Memberikan pelatihan dan pembekalan kepada wali mengenai tugas dan tanggung jawabnya. (b) Memberikan konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi wali.
- Pelaporan: (a) Membuat laporan hasil pengawasan secara berkala kepada BMK dan ditembuskan kepada BMA. (b) Melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan kepada pihak yang berwajib.
- Musyawarah gampong: Membahas masalah-masalah terkait perwalian dalam musyawarah yang melibatkan warga gampong.
- Koordinasi dengan lembaga terkait: Membangun kerjasama dengan Baitul Mal (BMA, BMK, dan BMG), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Mahkamah Syar’iyah, dan lembaga lainnya untuk mendapatkan dukungan dan bantuan teknis.
E. Indikator Keberhasilan Pengawasan Perwalian
Indikator keberhasilan pengawasan perwalian di tingkat gampong meliputi:
- Peningkatan kesejahteraan anak atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum: Terlihat peningkatan dalam hal kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
- Transparansi pengelolaan harta kekayaan: Laporan keuangan wali akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak adanya pelanggaran hukum: Tidak ditemukan kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan perwalian.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat: Masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan perwalian.
- Terselesaikannya sengketa secara damai: Sengketa yang terkait dengan perwalian dapat diselesaikan melalui musyawarah.
F. Peran Pihak Terkait
- Pemerintah Gampong: Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan perwalian di tingkat gampong.
- Baitul Mal (BMA, BMK, dan BMG): Memberikan dukungan regulasi dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Gampong dan dukungan moral/spiritual kepada anak atau orang yang berada di bawah perwalian.
- Tokoh Masyarakat: Berperan sebagai pengawas sosial dan memberikan masukan dalam pelaksanaan pengawasan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat: Melakukan pendampingan dan advokasi bagi anak atau orang yang berada di bawah perwalian.
G. Sumber Daya
- Sumber Daya Manusia: Perangkat gampong, amil BMG, tokoh masyarakat, dan relawan.
- Sumber Daya Keuangan: Anggaran gampong, bantuan dari BMA/BMK, dan donasi dari masyarakat.
- Sumber Daya Peralatan: Peralatan administrasi, transportasi, dan komunikasi.
H. Rekomendasi Kebijakan
1. Penguatan Regulasi Gampong
- Inventarisasi peraturan: Lakukan inventarisasi terhadap peraturan gampong yang sudah ada terkait dengan keluarga, anak, dan sosial.
- Identifikasi celah: Identifikasi celah atau kekurangan dalam peraturan gampong yang ada terkait dengan pengaturan perwalian.
- Referensi peraturan perundang-undangan: Rujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Qanun Baitul Mal, serta qanun dan peraturan gubernur/bupati/wali kota terkait.
- Penyusunan draf: Susun draf peraturan gampong tentang perwalian yang mencakup:
-Definisi perwalian, wali, dan anak yang perlu mendapat perlindungan.
-Syarat dan prosedur penunjukan wali.
-Tugas dan kewajiban wali.
-Mekanisme pengawasan terhadap wali.
-Sanksi bagi wali yang melanggar peraturan.
-Tata cara penyelesaian sengketa. - Sosialisasi dan partisipasi: Lakukan sosialisasi draf peraturan gampong kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait. Libatkan mereka dalam proses pembahasan dan penyempurnaan.
- Pengesahan: Setelah disepakati, peraturan gampong disahkan melalui mekanisme yang berlaku di gampong tersebut.
2. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
- Identifikasi kebutuhan pelatihan: Lakukan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi anggota tim pengawas dan masyarakat gampong.
- Penyusunan materi pelatihan: Susun materi pelatihan yang mencakup:
-Konsep dasar perwalian dan perlindungan anak.
-Tugas dan tanggung jawab tim pengawas.
-Mekanisme pengawasan perwalian.
-Tata cara pengisian formulir dan laporan.
-Komunikasi efektif dengan wali dan anak. - Pelaksanaan pelatihan:
-Pelatihan bagi tim pengawas: Dilakukan secara berkala dengan melibatkan narasumber yang kompeten.
-Pelatihan bagi masyarakat: Dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, workshop, atau kelompok diskusi.
-Evaluasi pelatihan: Lakukan evaluasi terhadap efektivitas pelatihan untuk perbaikan di masa mendatang.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Pembuatan database: Buat database yang berisi data wali, anak asuh, dan laporan pengawasan.
- Pengembangan aplikasi: Kembangkan aplikasi sederhana yang bisa digunakan untuk memudahkan pengumpulan data, pelaporan, dan pemantauan.
- Sosialisasi penggunaan teknologi: Latih masyarakat dan tim pengawas untuk menggunakan teknologi yang ada.
- Jaringan internet: Pastikan ketersediaan jaringan internet di gampong untuk mendukung penggunaan teknologi informasi.
4. Peningkatan Kerjasama Antar Lembaga
- Membangun jaringan: Bangun jaringan kerjasama dengan Baitul Mal, Dinas Sosial, DP3A, DPMG, Puskesmas, sekolah, dan lembaga lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
- Koordinasi rutin: Lakukan koordinasi secara rutin untuk membahas isu-isu terkait perwalian dan berbagi informasi.
- Pertukaran data: Lakukan pertukaran data dan informasi dengan lembaga terkait untuk memperkaya data yang dimiliki.
- Kegiatan bersama: Lakukan kegiatan bersama seperti sosialisasi, pelatihan, atau penyuluhan.
5. Sosialisasi dan Advokasi
- Penyebarluasan informasi: Gunakan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pengawasan perwalian, seperti spanduk, leaflet, dan media sosial.
- Kegiatan sosialisasi: Lakukan kegiatan sosialisasi secara berkala di berbagai tempat, seperti masjid, sekolah, dan pasar.
- Melibatkan tokoh masyarakat: Libatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya dalam kegiatan sosialisasi. Contoh Kegiatan Sosialisasi: (a) Kampanye melalui media sosial: Membuat konten menarik dan informatif tentang perwalian yang dapat dibagikan di media sosial. (b) Pemutaran film pendek: Menayangkan film pendek tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan perwalian.
- Advokasi kebijakan: Lakukan advokasi kepada pemerintah gampong dan pemerintah daerah untuk mendukung program pengawasan perwalian.
- Diskusi kelompok: Mengadakan diskusi kelompok dengan masyarakat untuk membahas isu-isu terkait perwalian.
5. Sosialisasi dan Advokasi
- Penyebarluasan informasi: Gunakan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pengawasan perwalian, seperti spanduk, leaflet, dan media sosial.
- Kegiatan sosialisasi: Lakukan kegiatan sosialisasi secara berkala di berbagai tempat, seperti masjid, sekolah, dan pasar.
- Melibatkan tokoh masyarakat: Libatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya dalam kegiatan sosialisasi. Contoh Kegiatan Sosialisasi: (a) Kampanye melalui media sosial: Membuat konten menarik dan informatif tentang perwalian yang dapat dibagikan di media sosial. (b) Pemutaran film pendek: Menayangkan film pendek tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan perwalian.
- Advokasi kebijakan: Lakukan advokasi kepada pemerintah gampong dan pemerintah daerah untuk mendukung program pengawasan perwalian.
- Diskusi kelompok: Mengadakan diskusi kelompok dengan masyarakat untuk membahas isu-isu terkait perwalian.
I. Penutup
Pengawasan perwalian adalah upaya kolektif yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pedoman dari BMA ini telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk melaksanakan pengawasan di tingkat gampong. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman ini sangat penting untuk mengidentifikasi area yarng perlu diperbaiki dan memastikan bahwa pengawasan perwalian terus relevan dan efektif.
Pedoman ini adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik. Pengawasan perwalian bukanlah sekadar tugas, melainkan tanggung jawab moral bersama. Dengan kata lain, pengawasan perwalian adalah gerakan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dan orang yang membutuhkan perlindungan Insya Allah akan terwujud.[]