Banda Aceh - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Aceh sejak tahun 1998 berkomitmen menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Aceh.
Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, menandai akhir konflik bersenjata dan sudah 19 tahun ini selalu diperingati sebagai Hari Perdamaian Aceh. Bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat pentingnya implementasi kesepakatan (MoU), KONTRAS Aceh melakukan aksi dialog dengan Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani dan Muslim Syamsuddin, S.T., M.A.P. di depan kantor DPRA pada hari Kamis 15 Agustus 2024 pukul 09:00 WIB. Aksi ini untuk memastikan perdamaian dan pembangunan inklusif bagi seluruh rakyat Aceh.[]