Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M., melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan Pimpinan DPRK terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.
Sinabang - Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M., didampingi Plt. Sekda Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., dan Forkopimda, menghadiri Rapat Paripurna DPRK Simeulue, Jumat (30/8).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRK Simeulue itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing, S.H.
Paripurna tersebut digelar dalam rangka kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dan DPRK atas KUA-PPAS Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M., dalam sambutannya mengatakan, "Pada kesempatan yang istimewa ini, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan Pimpinan DPRK terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025."
Lebih lanjut, ia mengatakan, "Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRK paling lambat minggu kedua bulan Agustus."
Melalui sidang ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sambutan dan kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue, yang telah bersama-sama kami dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025, dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dimaksud.
Pj. Bupati yang akrab disapa Ampon Reza itu mengajak seluruh peserta sidang paripurna untuk senantiasa memanjatkan doa, semoga perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah, guna merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien, sehingga memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia, jelasnya.
Ia menambahkan, sekilas mengenai Ringkasan KUA dan PPAS Kabupaten Simeulue Tahun 2025, yaitu; Pendapatan sebesar Rp. 878.851.864.583,85, Belanja Daerah sebesar Rp. 911.829.129.000,65, Surplus (Defisit) sebesar Rp. 32.977.264.416,80, dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 32.977.264.416,80.
Tampak hadir dalam acara tersebut, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPK. []