Pemkab Aceh Tamiang Tetapkan Hasil Verval Penerima Manfaat BPJS Pekerja Perkebunan

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Tamiang - Pj. Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab dr. Catur Haryati, MARS menghadiri dan membuka “ Rapat Penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Penerima Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Perkebunan Sawit Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024, di Aula BAPPEDA setempat, pada Jum’at, (23/8/2024).

Dalam arahannya membacakan sambutan Bupati, Catur Haryati, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat pekerja perkebunan sawit yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) melalui program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka Negara dan Pemerintah memastikan terlaksananya upaya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat",sebutnya.

Dijelaskan, sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap masyarakat dan keluarganya yang menjadi peserta apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kinerja dan sinergitas ini untuk terus hadir memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja perkebunan sawit non perusahaan, bahkan jika anggaran dan kebijakan memungkinkan, kita perluas sasaran penerima manfaatnya terhadap kelompok sasaran yang lain seperti, nelayan, pedagang, petani, bahkan para ASN dan non ASN yang ada", ungkapnya.

Sebelumnya, dalam giat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang Rafe’i, SE menjelaskan perkembangan proses kegiatan selama beberapa bulan sebelumnya, bahwa perkembangan ini sangat signifikan diantaranya telah melahirkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit, dan SK Tim Nomor 100.3.3.2/956/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Koordinasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Aceh Tamiang serta dasar pendukung lainnya.

Diterangkannya, kegiatan ini bertujuan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial (JKM dan JKK) Bagi Pekerja Ekosistem Sawit Masyarakat dan Bongkar Muat di luar Perusahaan.

"Adapun kelompok sasarannya yakni Pekerja Sawit Masyarakat dan Pekerja Bongkar Muat Sawit di luar Perusahaan dalam Kabupaten Aceh Tamiang Sebanyak 2.983 Orang", terang Rafe'i.

Melalui rapat ini Rafe’i berharap adanya masukan dan saran dari para peserta dalam penyempurnaan kegiatan ini, kedepannya sehingga dapat diperluas lagi jenis pekerjaan sasaran (nelayan,wiraswasta, supir dll), yang terlibat di Ekosistem sawit.

Dalam forum itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Abdul Syafarullah menyampaikan identifikasi untuk penetapan nama calon penerima manfaat perlindungan jaminan sosial pekerja perkebunan sawit Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Alhamdulillah setelah beberapa hari ini, sudah memasuki pintu waktu masuk kita dalam proses verifikasi dan validasi data untuk data penerima.

“Sumber data BPJS Ketenagakerjaan, adapun data hasil verifikasi sebanyak 2049 orang, data tidak valid 194 orang dan data lolos verifikasi akhir sebanyak 1855 orang” Dijelaskan Data tidak valid dikarenakan NIK tidak valid, nama tidak sesuai sesuai NIK, NIK ganda dalam 1 Kecamatan, aktif peserta BPU dan meninggal dunia", jelasnya dengan rinci.

Beliau berharap kiranya ada solusi dari Instansi terkait agar data yang tidak lolos verifikasi tersebut dapat terselesaikan dengan baik, agar mereka dapat di data kembali sebagai penerima manfaat perlindungan jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, kepala Bappeda Aceh Tamiang, Kabid pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, BPKD Aceh Tamiang, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang dan Penanggungjawab/Narahubung Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini