Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh mengadakan rapat koordinasi (Rakor) sekaligus peluncuran inovasi daerah terkait Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong (Kopersiatgam) di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa, 27 Agustus 2024.
Program ini dilatarbelakangi oleh rendahnya capaian sertifikasi tanah di Kabupaten Nagan Raya, yang baru mencapai 50,52% pada tahun 2023. Padahal, sertifikasi tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, dan mendorong pembangunan daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, menyampaikan bahwa Kopersiatgam merupakan upaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di tingkat gampong.
“Dengan adanya inovasi ini, diharapkan seluruh gampong di Nagan Raya dapat segera memiliki sertifikat tanah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Wahidin, menyampaikan bahwa Kabupaten Nagan Raya memiliki luas wilayah 354.490 hektar, yang terbagi menjadi 10 kecamatan dan 222 desa/gampong.
“Berdasarkan Qanun RTRW Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015, terdapat 150.105 hektar sebagai kawasan lindung, sementara 204.234 hektar merupakan area peruntukan lainnya,” ungkap Wahidin.
Ia menambahkan bahwa Kopersiatgam melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, hingga masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya Kopersiatgam, proses sertifikasi aset tanah dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah," imbuhnya.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Yuliana Yatim, Action Leader Aksi Perubahan Kinerja Organisasi peserta Diklat Kepemimpinan PKA tentang Inovasi Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong (Kopersiatgam).
Selanjutnya, Siddiqi Abdulrahman sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Gampong menyampaikan materi tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Farhad Lubis, SH, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan, membahas Kepastian Hukum Aset Tanah Gampong.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 40 peserta, terdiri dari unsur Pemkab Nagan Raya, camat, ketua Forum Keuchik kabupaten dan kecamatan, ketua APDESI.[]