Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kepada pihak legislatif.
Dokumen RKUA dan PPAS APBK-P 2024 tersebut, diserahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Amiruddin kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna, Senin, 12 Agustus 2024 di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dokumen ini disusun untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Di samping itu juga, rancangan perubahan KUA dan PPAS ini wajib mengakomodir adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antar daerah.
“Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK tahun anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan KUA PPAS terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 yang lalu.”
Melihat perkembangan pelaksanaan APBK Pemko Banda Aceh selama enam bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester pertama untuk pendapatan daerah pada minggu pertama Agustus mencapai 61,54 persen dan realisasi belanja daerah sebesar 56,48 persen.
“Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBK tersebut, maka dilakukanlah perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” ujar Amiruddin.
Selanjutnya, ia menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.916.518.783, atau 7,20 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.291.078.903.748.”
Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu penambahan dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dan dana tranfer dari Pemerintah Provinsi berupa sejumlah pos penambahan anggaran. “Selain itu juga ada peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa,” ujarnya.
Kemudian Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.409.995.810.249, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.043.316.500, atau 6,98 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni Sebesar Rp. 1.317.952.493.749.
Peningkatan belanja tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji Non PNS, TPP Guru Bersertifikasi, alokasi belanja DBH Sawit, Kurang Salur ADG, Utang BOP PAUD, belanja BOP Mukim, dan adanya penambahan belanja BLUD RSUD Meuraxa akibat adanya peningkatan pendapatan.
Sesuai dengan gambaran realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, pihaknya berharap melalui Perubahan KUA dan PPAS, Pemko Banda Aceh akan menutup tahun anggaran 2024 dengan baik dan lancar, “Tanpa adanya hutang kepada pihak ketiga maupun hutang kepada pihak lainnya,” ujar Amiruddin.
Menutup sambutannya, Amiruddin berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus ditingkatkan. “Sehingga pembangunan di Kota Banda Aceh dari tahun ke tahun akan selalu terjadi peningkatan ke arah yang lebih baik dan berkualitas yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.” (*)