Pj Bupati Drs.Syakir.M.Si menyerahkan Remisi Umum pada narapidana penghuni Lapas Kelas II B Kutacane.
KUTACANE - Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs.Syakir.M.Si bersama Forkopimda menghadiri acara pemberian remisi terhadap 236 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi terhadap 236 menghuni Lapas Kelas II B Kutacane tersebut, dilakukan usai PJ Bupati Syakir menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di lapangan Jendral Ahmad Yani Kutacane.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir.M.Si, mengucapkan selamat kepada warga binaan Lapas Kelas iI B Kutacane yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“Saya harap warga yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal, dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, " Ujar Syakir.
Pemberian remisi kepada bawahan yang patuh akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak Lapas, merupakan hadiah di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Syakir juga mengapresiasi jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane yang menjalankan tugas secara maksimal ditengah keterbatasan fasilitas”. Ujar Syakir.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Chandra Wiharto melaporkan jumlah warga binaan yang menerima remisi dalam rangka HUT ke 79 Republik Indonesia, sebanyak 236 orang dan 2 orang di antaranya bebas.
Selain warga binaan yang mendapatkan remisi, juga terdapat beberapa warga binaan yang gagal menerima remisi pada peringatan HUT ke 79 Republik Indonesia, hal ini terjadi akibat rencana remisi yang dibatalkan dengan alasan pelanggaran, (Diskominfo)