KUTACANE - Penjabat Bupati Drs.Syakir.M.Si mengingatkan agar ASN di Aceh Tenggara tetap netral, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak akan datang
“Kami berharap, meski pelaksanaan Pilkada serentak masih sekitar 3 bulan lagi, tetapi bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Agara termasuk saya juga, harus tetap netral," ujar Syakir.
Sebab itu, ujar Pj Bupati yang dipercayakan pemerintah pusat memimpin Aceh Tenggara selama 2 tahun tersebut, Selasa (20/8) menghimbau setiap ASN untuk saling mengawasi. Karena, pengawasan itu bukan hanya dilakukan Panwaslih saja, namun oleh semua pihak.
Netralitas ASN juga, bukan hanya sebatas imbauan saja, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seperti yang tercantum pada pasal Pasal 9 ASN harus terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab itu, ASN harus fokus pada tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat.
ASN harus menghindari diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.
Selain ASN, ujar Syakir lagi, non ASN yang dipekerjakan di Instansi Pemerintah juga agar menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, sebab itu harus mentaati segala peraturan yang berlaku.(Diskominfo)