Banda Aceh – Asisten 3 Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP., dengan didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom., M.M., serta Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, Munawar, S.T., M.Si., telah menyerahkan ijazah kepada 33 orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI, Senin (19/8/2024).
Penyerahan ijazah ini dilakukan di Aula Badan Kepegawaian Aceh dan diterima oleh para pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh. Acara ini merupakan bagian dari proses penempatan para lulusan IPDN yang akan segera mengisi berbagai posisi di lingkungan pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kab/Kota, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur sipil negara dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Dr. Iskandar yang merupakan alumni IPDN, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para lulusan IPDN dalam menjalankan tugas-tugas di pemerintahan. Ia berharap para lulusan dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh.
Lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku, bahwa lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS, wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun. Terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMT pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian ikatan dinas.[]