Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Raya — Kejaksaan Negeri Nagan Raya secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Nagan Raya dalam rangka proses hukum tahap II. Acara penyerahan ini berlangsung pada hari Rabu 28 Agustus 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima penyerahan barang bukti dari Reserse Narkoba Polres Nagan Raya. Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah bahan-bahan terkait kasus narkotika serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus yang ditangani. Selain barang bukti, pihak kepolisian juga menyerahkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Ahmad, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara institusi hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Polres Nagan Raya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam upaya kita untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, IPTU Very Syahputra, juga menyampaikan harapannya agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan efektif. “Kami akan terus mendukung Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam proses penuntutan dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Tahap II ini merupakan langkah penting dalam proses peradilan yang akan dilanjutkan dengan pembuktian di pengadilan. Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini