Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Empat Tersangka Beserta Barang Bukti ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo


Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh kembali menyerahkan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kamis (08/08/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VI/2024/Resnarkoba tanggal 21 Juni 2024 dengan tersangka berinisial IK (18), Kemudian laporan Polisi Nomor:LP-A/ 39 /VI/2024/Resnarkoba tanggal 20 Juni 2024 dengan tersangka berinisial AB (45), selanjutnya Laporan Polisi Nomor: LP-A/25 /IV / 2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dengan tersangka berinisial ZU (39) dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 36 /VI/2024/Resnarkoba tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka berinisial BA (33).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, ke 4 tersangka yang diserahkan pihaknya ini ke JPU dilakukan Setelah 4 kasus nya dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21.

Lebih lanjut, terang Kasat Narkoba, Keempat tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Keempat tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” ungkap kasat Narkoba.

Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Aceh Barat.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.”

“Untuk itu kami harap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Barat untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini