Redelong – Terhitung mulai 1 Agustus 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bener Meriah mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK kini wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Dengan integrasi persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, kami berharap lebih banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan,” ujar Kapolres pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pemohon SKCK diharuskan melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN, yang dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan dari BPJS Kesehatan. Bagi yang belum terdaftar, mereka diwajibkan untuk mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN sebelum mengajukan permohonan SKCK.
Kapolres menambahkan, “Langkah ini penting untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi mereka yang belum terdaftar dalam program JKN agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan dengan lancar.”
Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:
Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.[]