Saat melintas di sebuah warung kopi di Desa Uram Jalan sekira pukul 23.15 WIB, Kapolsek bersama sejumlah anggotanya Kapolsek mendapati RI, 42 tahun menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kemudian Kapolsek melakukan penggeledahan terhadap RI dan ditemukan barang bukti berupa; satu buah plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu; empat buah korek api; satu buah dompet dan satu unit handphone.
“Atas temuan barang bukti tersebut, kami kemudian berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. Senin, (26/08/2024).
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.
“Kami (Polri) tidak bisa bekerja sendirian tanpa peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika. Oleh karena itu, jangan segan segan melaporkan kepada kami apabila melihat pelaku penyalahgunaan narkotika. Jika masyarakat aktif memberikan informasi, Insya Allah wilayah hukum Polsek Banda Alam akan terbebas dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Sebut Budi.[]