Blangpidie - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdya menggelar Rapat penutupan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Abdya tahun 2025 di gedung DPRK setempat, Senin (19/8/2024).
Pj Bupati Abdya, Ir Sunawardi MSi mengatakan, pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBK menjadi KUA dan PPAS APBK Abdya Tahun 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses pembahasan antara dua tim (eksekutif dan legislatif) sangatlah dinamis, kondisi ini merupakan wujud komitmen kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
KUA PPAS yang telah disepakati memuat proyeksi diantaranya, pendapatan daerah Rp.867.944.985.566, yang terdiri atas pendapatan asli dan pendapatan transfer. Kemudian belanja daerah sebesar Rp.959.556.453.166, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp. Rp.94.611.467.600 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 3.000.000.000.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa, dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS APBK Abdya tahun 2025 ini, kami segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA SKPK yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APBK tahun 2025,” ujarnya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, para asisten, staf ahli, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) serta unsur terkait lainnya.[]