Pj Bupati Mahdi Ikut Rapat Rekonsiliasi Dana Pilkada Serentak

Editor: Syarkawi author photo

 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah mengadakan rapat rekonsiliasi dana penyaluran untuk pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat ini melibatkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.

Hasil dari rekonsiliasi ini adalah berita acara yang mencatat penyaluran dana Pilkada untuk daerah-daerah yang masih memiliki sisa kewajiban. Penyaluran tersebut harus diselesaikan kepada KPU dan Bawaslu agar proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, yang turut menghadiri rapat penandatanganan berita acara rekonsiliasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sejak tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2024. “Penandatanganan berita acara ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam penyaluran dana Pilkada mendatang,” tuturnya.

Rapat ini dilaksanakan di Gedung F, Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Mahdi juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Kementerian Keuangan, memastikan jika seluruh hibah tidak selesai hingga tanggal 23 Agustus 2024, maka dana pusat akan digunakan. “Rapat rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyelesaikan hibah Pilkada untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang belum menyelesaikan nota hibah,” ujar Mahdi.

Untuk Aceh Barat, Mahdi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 7 miliar sudah disalurkan, sementara sisa Rp 3 miliar lagi sudah dianggarkan dalam anggaran perubahan. “Dana tersebut merupakan alokasi khusus dari daerah untuk keperluan Pilkada. Ini sesuai dengan perencanaan bahwa dana tersebut adalah dana daerah yang sengaja dialokasikan secara khusus untuk hal ini,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini