Pj Bupati Mohd Tanwier Serahkan Remisi untuk Narapidana Rutan Kelas II B Bener Meriah

Editor: Syarkawi author photo

 

BENER MERIAH - Pj Bupati Ir. Mohd Tanwier, MM secara simbolis memberikan remisi kepada warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).

Dalam amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Pj Bupati Mohd Tanwier menyebutkan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yang terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 orang anak binaan. Dimana sebanyak 3.050 narapidana dan 41 anak binaan setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," ujarnya.

Pesan kami, kata Mohd Tanwier, kepada seluruh warga bnaan yang mendapatkan remisi pada pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk selalu berperilaku baik. “Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Mohd Tanwier mengutip pesan Menkumham.

Program pembinaan warga binaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Diharapkan Aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara Kembali ke Masyarakat di Kemudian hari," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II B Bener Meria, Baharuddin, SH menyampaikan, jumlah narapidana di Rutan itu, sebanyak 258 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 219 orang.

“ Jumlah narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 39 orang dengan rincian 10 orang dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 23 orang keterlambatan administrasi,” rinci Baharuddin.

kegiatan saat itu, dihadiri unsur Forkopimda, Bener Meriah, Pj. Ketua TP-PKK, Pj. Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, Kepada OPD, Camat, ketua dan pengurus organisasi wanita kabupaten setempat. (Rel/Diskominfo).

Share:
Komentar

Berita Terkini