• Pendapatan Daerah Diproyeksikan Meningkat 7,20 Persen
Banda Aceh – Pada Senin (19/8/2024), DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna di gedung dewan setempat dengan agenda penjelasan, penyampaian, dan penyerahan Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, yang didampingi oleh para Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda.
Hadir pada sidang paripurna ini, unsur Forkopimda dan para pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menjelaskan bahwa perubahan struktur APBK Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk menanggapi perubahan prognosis pendapatan dan belanja daerah, serta menampung pergeseran kegiatan yang mendesak.
Perubahan ini juga, lanjutnya mengakomodasi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh terkait penyesuaian pendapatan transfer.
Ade Surya menekankan bahwa rancangan Qanun Perubahan APBK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Fokus utama adalah pada prinsip hemat, efisien, dan terarah, serta memastikan belanja dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, upaya maksimal akan dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penyederhanaan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dalam rincian APBK Perubahan Tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp92.916.518.783 atau 7,20 persen dari APBK murni yang ditetapkan sebelumnya.
Peningkatan ini terutama berasal dari tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, serta peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak rokok.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.409.995.810.249, meningkat sebesar Rp92.043.316.500 atau 6,98 persen dari anggaran sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp28.800.387.718, dengan pengeluaran untuk cicilan pokok utang sebesar Rp2.800.000.000.
Ade Surya berharap bahwa perubahan APBK ini akan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Banda Aceh, tambahnya juga berkomitmen untuk mempertahankan prestasi dalam pengelolaan keuangan, seperti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh 16 kali berturut-turut dan penghargaan Adipura.
Pj Wali Kota berharap Raqan Perubahan APBK Tahun 2024 tersebut dapat ditetapkan menjadi Qanun tepat pada waktunya.
Sebagai tuan rumah, di Banda Aceh akan dipertandingkan 22 cabor di 22 venue yang tersebar di 10 lokasi.
Pada saat penyelenggaraan PON XXI nantinya, diprediksi jumlah atlet yang akan hadir ke Banda Aceh untuk ikut berkompetisi sekitar 3.819 orang dan sekitar 2.301 official.
“Semuanya akan berakomodasi di Kota Banda Aceh. Kehadiran atlet dan official dimaksud tentunya akan dapat mendongkrak penerimaan PAD, yakni dari sektor pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan sektor retribusi lainnya,” ungkap Ade Surya.
Ia pun berharap moment spesial ini memberikan dampak yang positif terhadap pencapaian realisasi PAD di Kota Banda Aceh.
Kemudian, selain even pelaksanaan PON ke-XXI Aceh-Sumut di bulan September 2024 nantinya, juga akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan sukses tanpa ada kendala suatu apapun. Dua even besar ini tentunya tidak akan sukses tanpa adanya dukungan penuh dari pihak legislatif, berkenaan dengan hal tersebut melalui forum kami mengharapkan dukungan dari seluruh Anggota Dewan untuk dapat bersama-sama menyukseskan dua event besar ini sehingga nama dan citra baik Pemerintah Kota Banda dan Pemerintah Aceh dapat terus dipertahankan di Tingkat Nasional,” tutup Ade Surya.[]