Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penggelapan besar yang mengguncang PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa, distributor makanan dan minuman terkemuka di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, dua tersangka utama, M (34) dan BHS (42), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa bersama barang bukti dalam tahap II proses hukum.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, SH, Kamis (22/8) menjelaskan Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang cerdik dan merugikan perusahaan hingga Rp 2 miliar. M (34), Kepala Gudang, dan BHS (42), Supervisor Sales, diduga bekerja sama menjual barang-barang dari gudang ke pasar-pasar di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, hasil penjualan tersebut tidak pernah sampai ke kas perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Para pelaku juga menciptakan toko-toko fiktif sebagai kedok untuk menutupi jejak mereka," ujar Kasat Reskrim. "Ini adalah tindakan yang sangat terorganisir, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil ditangkap."
Sat Reskrim Polres Langsa saat ini juga tengah memburu tiga tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): IKRAM MAULANA, AULIA MURTADHA, dan REZA SYAH MULIA. Ketiganya adalah sales yang diduga kuat ikut membantu dalam penggelapan ini.
"Kami sudah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Aceh dan sekitarnya untuk mempercepat penangkapan mereka," tambah Kasat Reskrim.
"Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa."
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama perusahaan tetapi juga menimbulkan kerugian besar yang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok di wilayah tersebut.
Dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama bagi kepolisian setempat.(*)