Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak lima demonstran atau mahasiswa yang melakukan aksi penolakan RUU Pilkada di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (23/8) malam.
“Ada lima orang saat ini (mahasiswa) yang kami amankan dan kami mintai keterangan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, seribuan mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil atas nama Aliansi
Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh mendatangi kantor DPR Aceh untuk menyerukan penolakan RUU Pilkada karena dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang berlangsung hingga malam tersebut berakhir ricuh, dan polisi membubarkan paksa mahasiswa, hingga menangkap beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, Kapolresta belum bisa merincikan identitas mahasiswa dan dari kampus mana saja yang ditangkap tersebut. Masih menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kami belum tau lagi itu dari mana saja, tapi ada 5 orang yang kami amankan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa, ini baru juga selesai kejadiannya,” ujarnya.
Terkait upaya paksa mahasiswa, lanjut Fahmi, itu hanya teknis di lapangan, mungkin ada adik-adik mahasiswa yang melawan saat dibawa petugas. Kemudian perlu sedikit tindakan untuk dimintai keterangannya.
“Ini di lapangan, kita lihat faktor di lapangan, bahwa kalau misalnya adik-adik mahasiswa nurut saja ikut, itu tidak ada masalah, tetapi kan dia berontak untuk tidak mau ikut dari petugas kepolisian yang membawanya, sehingga teman-teman dari kepolisian melakukan sedikit upaya paksa untuk membawa adik-adik tersebut,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.[]