Meulaboh – Satuan Reserse Polres Aceh Barat amankan Empat terduga pembakaran sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Jum’at (16/08/2024)
Adapun Keempat tersangka yang di amankan masing – masing berinisial H (55), AY (29), San (20) dan M (43) dan semuanya berasal dari desa Tumarom Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat dan Semuanya berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, keempat wanita tersebut diamankan Pihaknya sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP /B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 juli 2024 karena diduga melakukan Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – Sama melakukan pengerusakan terhadap barang.
Kita juga mengankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian diantaranya 3 buah kayu bulat yang di gunakan untuk pengrusakan serta 2 buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM.
Kepada para pelaku kita sangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.[]