Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan Polda menerima kunjungan Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Polri. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tim disambut oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, S.H.,M.H., yang sekaligus membuka Kegiatan penyuluhan hukum ini dengan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Aceh Selatan, Para Kapolsek dan Kasium Polsek jajaran, Kasubbagkerma Bag Ops, Ps. Kasubsiluhkum Sikum, Ps. Kasubsibankum Sikum, Para Kanit/ kaurmin Satfung Jajaran Polres Aceh Selatan.
Kegiatan Luhkum ini dipimpin oleh Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., yang didampingi oleh Kaur Kermalem Bidkum Polda Aceh Penata Tk. Nurdin, S.Ag. Dalam penyuluhan tersebut, AKBP Tirta menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Perkap Nomor 12 Tahun 2014, yang menjadi panduan resmi bagi Polri dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
“Perkap ini adalah landasan hukum yang mengatur bagaimana Polri dapat menyusun dan menjalin kerjasama yang efektif, baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perkap ini, Polri dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Tirta.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada personel Polres Aceh Selatan dalam menyusun kerjasama yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas personel Polri dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan Luhkum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta penyuluhan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perkap Nomor 12 Tahun 2014 dalam tugas sehari-hari. Antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya memahami aturan hukum yang mendasari tugas kepolisian.
Wakapolres pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan penyuluhan yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Aceh. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami panduan penyusunan kerjasama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini akan menjadi bekal penting bagi personel dalam menjalankan tugas dengan lebih profesional,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kualitas kerjasama dengan berbagai pihak, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Aceh Selatan.[]