Redelong – Kepolisian Resort (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap seorang pria berinisial F (25), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
F, warga Kampung Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, diamankan pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 18:00 WIB. Penangkapan dilakukan saat F berada di sebuah rumah di Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik transparan berisi sabu seberat 1,12 gram, satu alat hisap/bong dengan pipet dan kaca pirek, sebuah kotak permen, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa F beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, F dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.[]