Rakor Persiapan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Perpadu Gakkumdu di Kabupaten Aceh Barat

Editor: Syarkawi author photo


Meulaboh – Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH bersama anggota Gakkumdu Polres Aceh Barat mengikuti Rapat Koordinasi kordinasi lintas sektoral bersama Panwaslih Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang dilaksanakan pada Kantor Panwaslih Jl. Syiah Kuala Gp. Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selasa (27/08/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Marzatillah, Koordinator Divisi Hukum dan sengketa Andrea, S.H, Kepala seketrariat Faisal, S.E., Staf Komisioner divisi penanganan pelanggaran Mahadi Muhajir serta Staf Panwasli Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH melalui Kaur Mintu Sat Rekrim Polres Aceh Barat Aiptu Rajis Bionis, S.H. mengatakan, Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Rakor ini bertujuan untuk persiapan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum perpadu Gakkumdu di Kabupaten Aceh Barat.” Ungkap Aiptu Rajis Bionis S.H

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kekompakan dan solidaritas antar lembaga terkait menjelang Pilkada 2024 di Aceh Barat, guna memastikan penegakan hukum yang terkoordinasi dan efektif selama proses Pilkada.

Perlu dibentuk dan dirumuskan Peraturan Bersama antara Unsur Sentra Gakkumdu, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk SOP, agar kerja- kerja Sentra Gakkumdu memiliki arah, dasar yang jelas serta efektif dalam upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan Putusan Pengadilan dlm Perkara Tindak Pidana Pemilu. Sesuai Asas Cepat, sederhana.

Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pidana pemilihan Kepala Daerah nantinya diharapkan dapat menghasilkan Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Aceh Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini