Saber Pungli, Sat Binmas Polres Aceh Selatan Sosialiasi di Kantor Camat dan Kantor Desa

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Selatan  – Dalam rangka mencegah pungutan liar (Pungli), Sat Binmas Polres Aceh Selatan Polda Aceh lakukan Sosialisasi Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kegiatan ini di Lakukan di Kantor Camat Trumon dan Kantor desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Mustafa di dampingi personel Sat Binmas dan dihadiri para Pegawai Kantor Camat dan Perangkat desa setempat. Kasat Binmas Menekankan bahwa kegiatan pungli merupakan suatu tindak pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi ” Stop Pungutan Liar, Pemberi dan Penerima sama sama melanggar Hukum”.

Kasat Binmas juga mengatakan, sosialisasi ini bertujuan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan terhadap pungli dikalangan masyarakat maupun aparatur Pemerintahan. Dimana tugas dan tanggung jawab Saber Pungli yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, efektif dan efisien.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni menciptakan pelayanan publik yang baik dan prima di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Kami dari polres Aceh Selatan rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Secara spesifik kita juga mengajak seluruh Masyarakat untuk pencegahan terhadap pungli ini sehingga praktik Pungli bisa berkurang dan sampai benar benar hilang ” ujar Mustafa.

Melalui sosialisasi ini Kasat Binmas juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan pungli dengan melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik pungli di lingkungan sekitar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini