Samakan Persepsi, Dinsos Aceh Sosialisasi Aturan Tatakelola Aset Bagi Pegawai

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - Dalam mewujudkan tatakelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintahan. Dinas Sosial Aceh menggelar kegiatan sosialisasi bagi lingkup pegawai internal terkait implementasi aturan perundang-undangan penatausahaan keuangan dan aset barang milik Aceh (BMA) tahun 2024.

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Mardiana, SE, MM menjelaskan, sosialisasi ini digelar Subbag Keuangan & Aset Dinsos untuk menyamakan persepsi diantara sesama pegawai di lingkup Dinas tetang aturan dan undang-undang aset yang benar.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 orang peserta dari perwakilan Dinas induk dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), yang berlangsung di Meeting Room Stasion Coffee Premium, Kamis, 1 Agustus 2024.

Komitmen kegiatan dibuktikan dengan hadirnya sejumlah Narasumber kompeten, diantaranya Kabid Pengelolaan BMA BPKA Gunawan Phonna, S.STP, M.Ec.Dev, Analis Kebijakan/Subkor. Pemindahtanganan BMA, Edi Mauliza, S.STP, MM,

Serta KaSub Bidang Penatausahaan BMA, Heza Diandra Putera, S.STP, MM, dan Kasub Bidang Legalitas dan Pengamanan Barang Milik Aceh, Indra Budiman, S.Sos, M.Si.

Sementara itu, Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi aturan aset ini, kegiatan ini selain dapat menyatukan pemahaman juga untuk menghindari penafsiran yang bias dalam memaknai aturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Namum katanya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (Terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Sebab itu kata Muslem, demi menunjang keberhasilan tata kelola milik Aceh yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisasi dan tanggungjawab dari semua pihak.

“Masalah aset ini penting, bukan hal yang sederhana, pengelolaanya kadang rumit, banyak waktu terkuras, dan cenderung sulit selesai. Karena itu dengan pengetahuan yang sama kita bisa ikut menyelesaikannya secara bersama-sama hingga tuntas” tegas Kepala Dinas.

“Untuk itu kami minta kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sungguh-sungguh dan cermat, sehingga output nya dapat melaksanakan dengan benar aturan dalam penatausahaan keuangan dan pengelolaan barang milik Aceh di Dinsos” terangnya. []

Share:
Komentar

Berita Terkini