Nagan Raya - Satlantas Polres Nagan Raya melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Penindakan ini fokus pada penggunaan helm dan pelanggaran melawan arus di daerah rawan pelanggaran lalu lintas.Kamis, 15 Agustus 2024.
Kegiatan ini akan dilakukan setiap hari oleh Satlantas Polres Nagan Raya di wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan pelanggaran, demikian disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu M.Arie Syahputra.
Selain untuk menindak pelanggar, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasat Lantas Polres Nagan Raya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan melengkapi seluruh surat-surat berkendara, seperti SIM dan STNK, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[]