Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo

 


Jantho - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh, menggelar sosialisasi penegakan hukum di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Acara sosialisasi yang digelar Selasa (13/8/2024) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satpol PP serta WH tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

"Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan masyarakat karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak rokok," kata Muhajir.

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dari instansi terkait memaparkan materi mengenai peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah pemberantasan.

Muhajir juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana, melaporkan bahwa pihaknya telah menyita 18.264 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp43,4 juta.

Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30,7 juta, akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

"Ribuan batang rokok ilegal ini kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," pungkas Dede Mulyana.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini