Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Dandim 0101/KBA Kolonel Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr.(Han)., dan Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K.M.H, mengibarkan bendera merah putih, di perbatasan Aceh Besar dan Aceh Jaya, Kamis(1/8/2024).
KOTA JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut, memeriahkan dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia
"Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 RI ini, kita diintruksikan agar kantor-kantor pemerintah memasang umbul-umbul dan bagi masyarakat juga agar menaikkan bendera merah putih," ujar Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sofian SH di Kota Jantho, Kamis (01/08/2024).
Ia mengatakan, bendera merah putih sudah boleh dinaikkan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024, dan pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB pada saat dikumandangkan lagu Indonesia Raya dan penaikan bendera, agar dapat menghentikan kegiatan sejenak selama 3 menit dalam rangka menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI.
"Bendera merah putih sudah dapat dikibarkan di kantor-kantor pemerintah, BUMN, BUMD di halaman rumah dan toko-toko masing-masing sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 nanti," sebut Sofian.
Intruksi yang disampaikan Pemerintah Aceh Besar, berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI No. B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 Perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.(**)