Aceh Selatan – Unit Reskrim Polsek Labuhanhaji Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Kasus Tindak Pidana Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rabu, 7 Agustus 2024 Sore.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan dengan didasari Berkas Perkara sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/VI/RES.1.8./2024/Sek Labuhanhaji Timur/SPKT, tanggal 9 Juni 2024 tentang kasus Tindak pidana Pencurian dengan tersangka AR (38) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana.
Selain itu juga berdasarkan Surat Nomor : B-1822/L.1.19./Eoh.1/8/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Tersangka bersama barang bukti ini langsung diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhanhaji Timur Bripka Riki Zuanda kepada JPU dengan menanda tangani register B12 dan dibuatkan berita acara Serah terima.
Mengutip keterangan dari Kapolsek Labuhanhaji Timur Iptu Ahmad Marzuki ,S.H., Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan semua barang bukti dalam kasus Pencurian telah diserahkan serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Adam.[]