Asisten I Setdakab Farhan AP memimpin rapat pembahasan tentang Pedoman tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Ruang Aula Bukhari Daud, Kota Jantho, Rabu (07/08/2024).
KOTA JANTHO - Pejabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili Asisten I Setdakab Farhan AP memimpin rapat pembahasan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Ruang Aula Bukhari Daud, Kota Jantho, Rabu (07/08/2024).
Pada kesempatan tersebut, Farhan AP menyampaikan, komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Karena, Tata Naskah Dinas merupakan salah satu unsur administrasi umum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas. "Seperti, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas serta penggunaan bahasa yang baik dan benar," katanya.
Farhan menyebutkan, untuk tertibnya administrasi tata naskah dinas pada instansi pemerintah, maka setiap instansi pada pemerintah daerah telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023. "Oleh karenanya Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2021 tentang Pedomam Umum Tata Naskah dinas di lingkungan Pemkab Aceh Besar sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan penyesuaian," sebutnya.
Ia menambahkan, sehubungan dengan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah, sebelumnya Pemkab sudah memiliki Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 39 tahun 2021, yang mana dalam penyusunan berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Namun, dengan berlakunya Permendagri no 1 tahun 2023, maka Perbup no 39 tahun 2021 tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan revisi atau perubahan kembali. "Sebab, dalam Perbup Tata Naskah Dinas kita, ruang lingkup pengaturannya masih sangat terbatas dan tidak seluas dengan ruang lingkup berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2023. Maka dari itu kita harus sesuaikan kembali," tambahnya
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Besar Syahrizal, SH mengatakan, dengan berlakunya Permendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan instansi pemerintah daerah. Maka, Setelah dikoreksi bersama, ternyata masih banyak yang harus dilakukan penyesuaian dengan mengikuti Peraturan Mendagri No 1 tahun 2023 untuk Pedoman Tata Naskah Dinas tersebut.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan hukum Permendagri Nomor 80 tahun 2015, setiap produk hukum daerah harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh tim yang ditunjuk dengan SK Bupati, sebelum dilakukan fasilitasi oleh biro hukum Provinsi. "Jadi, pembahasan pada hari ini, selain menindaklanjuti dari ketentuan hukum Permendagri, sehingga dalam penyusunan peraturan Bupati (Perbup) ini mendapatkan masukan atau ide-ide dari kepala OPD untuk kesempurnaan Perbup Tata Naskah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu sendiri," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara itu, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Kasubbag Umum, Sekretaris Disdukcapil, Kabid pengelola, Kabid pengelola Komunikasi Publik Kominfo, Sekretaris MPU, Kasubbag umum Dinsos, Kabid PAUD/PNF.