Kaban Kesbangpol bersama unsur Forkopimda Aceh Besar, Ketua KIP Aceh Besar, bakal calon Wakil Bupati Aceh Besar foto bersama usai penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Aceh BesarTahun 2024,Di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah,Aceh Besar ,Senin(19/8/2024).
KOTA JANTHO – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, menghadiri penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Aceh Besar tahun 2024, di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (19/8/2024).
Sofian menjelaskan, sesuai pasal 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRK, DPRA, DPD dan DPR RI, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan secara Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) dan jurdil sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
“Jadi, pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama seperti KIP, Bawaslu dan DK PP,” katanya.
Sofian menuturkan, sesuai dengan komitmen Pj Bupati Aceh Besar yang disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Aceh 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/7/2024) yang lalu, Pemkab Aceh Besar siap menyukseskan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Ada dua event besar yang harus sama-sama kita sukseskan dalam waktu dekat ini, pertama PON XXI, kedua Pilkada. Insya Allah kita siap. Alhamdulillah tahapan Pilkada sudah berjalan dengan baik sampai hari ini, kita akan terus mengawal hingga tuntas,” ucapnya.
Sofian juga mengatakan, kesuksesan Pemilu tidak hanya pada pelaksana dan pemerintah saja, namun peran masyarakat juga sangat mempengaruhi kesuksesan Pemilu, terlebih para pemilih pemula dan perempuan.
“Partisipasi perempuan dan pemilih pemula sangat mempengaruhi suksesnya Pemilu, perempuan harus menjadi bagian penentu kebijakan dan pembangunan negara, jadi jangan sampai golput,” tegas Sofian.
Menurutnya, golput bukan sebuah jawaban untuk kemajuan bangsa ini, perempuan dan pemilih pemula harus memiliki peran aktif dalam Pemilu, tidak hanya sebagai pemilih, tapi juga turut mengawasi jalannya pemilu yang adil.
“Bagian terpentingnya adalah, perempuan dan pemilih pemula mengawal jalannya Pemilu yang adil, selain itu juga harus menyumbangkan suara untuk kemajuan bangsa,” tutur Sofian.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, T Khairun Salim, mengatakan, waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
“Sedangkan untuk syarat yang telah ditetapkan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024 harus didukung oleh oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki enam kursi atau suara sah di DPRK Aceh Besar dengan ketentuan memperoleh minimal 37.000 suara sah,” pungkasnya. (**)