Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Hadiri Peluncuran Layanan Elektronik dan Penerbitan Sertifikat Elektronik BPN Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi M.Si menerima Sertifikat Tanah dari Kepala BPN Prov Aceh Ananta Inuman , S.T., MUM dalam acara Peluncuran Layanan Elektronik Pada 19 Kantor Pertanahan Kabupten/Kota Provinsi Aceh di Hermes Palace, Banda Aceh, (01/08/2024).

BANDA ACEH - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM menghadiri peluncuran layanan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik pada 19 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (1/8/2024).

Kepala BPN Aceh M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM mengatakan sebelumnya ada empat Kantor Pertanahan di Aceh yang lebih dulu meluncurkan layanan pertanahan elektronik.

"Keempat kantor pertanahan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa dan hari ini ada 19 Kabupaten/Kota yang dilauching layanan pertanahan elektronik beserta penerbitan sertifikat elektronik.

Jadi lengkap sudah Kabupaten/Kota di Aceh yang meluncurkan layanan pertanahan elektronik dan Peluncuran layanan elektronik hari ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi M.Si foto bersama seusai acara Peluncuran Layanan Elektronik Pada 19 Kantor Pertanahan Kabupten/Kota Provinsi Aceh di Hermes Palace, Banda Aceh, (01/08/2024).

Shafik mengatakan, layanan elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih cepat, efisen, efektif dan transparan.

“Baik pendaftaran tanah maupun perubahan data informasi kini dapat dilakukan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” katanya.

Shafik menyebutkan, adapun layanan elektronik itu memberikan sejumlah layanan seperti buku tanah, surat ukur, sertipikat, dan surat keterangan pendaftaran tanah atau SPKT.

"Kami berharap hadirnya layanan elektronik dibidang pertanahan ini mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga layanan eletronik ini bisa berjalan dengan baik di Aceh," tuturnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Pertanahan Aceh Ir. Sunawardi, M.Si menyebutkan layanan elektronik pertanahan itu sebagai langkah inovatif dalam mendorong kemajuan teknologi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Langkah kita dalam mengadopsi teknologi ke dalam layanan pertanahan adalah suatu terobosan yang sangat penting, karena layanan elektronik ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Aceh,” kata Sunawardi.

Disamping itu Sekda Aceh Besar Sulaimi mengajak seluruh masyarakat khususnya Aceh Besar untuk bersyukur atas peluncuran ini, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin cepat, termasuk dalam layanan pemerintah.
“Dengan diterapkannya transformasi digital dalam pemerintahan (e-government), pelayanan publik dapat lebih transparan dan masyarakat menjadi lebih mudah terhubung dengan layanan Pemerintah. Implementasi layanan elektronik diharapkan dapat meminimalisir permasalahan pertanahan, seperti risiko kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan data,” katanya.

Sulaimi mengatakan peluncuran ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kualitas data di Provinsi Aceh.

"Implementasi layanan elektronik ini diharapkan memberikan dampak positif pada pembangunan daerah dan perekonomian negara secara keseluruhan, dengan memangkas proses bisnis yang ada dan meningkatkan kualitas layanan publik," pungkasnya.

Adapun 19 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh yang dilakukan peluncuran layanan elektronik meliputi Kota Subulussalam, Kabupaten Simeulu, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya, Gayo Lues, Bireun, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Besar, Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Barat.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini