25 Orang DPRK Gayo Lues dikukuhkan dan diambil Sumpahnya

Editor: Syarkawi author photo


Gayo Lues - 25 orang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues dikukuhkan dan diambil sumpahnya di Ruang Sidang Gedung DPRK Gayo Lues, Senin (02/09/2024). 

Amatan dilokasi, pelantikan ke 25 anggota dewan tersebut dijaga dengan ketat oleh pihak keamanan, setiap tamu undangan yang akan memasuki ruang sidang diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa acara berlangsung dengan aman. 

Selain tamu undangan yang memasuki gedung DPRK, tamu lain seperti sanak saudara lainnya juga dapat menyaksikan prosesi pelantikan tersebut melalui monitor di halaman gedung DPRK Gayo Lues. 

Menteri Dalam Negeri melalui Pj Bupati Gayo Lues, H. Jata, SE., MM mengatakan, pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni pertama secara konseptual maupun legal formal," Ujarnya. 

Tambahnya, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. 

"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," Lanjutnya. 

Kedua, lanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. 

"Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," Jelasnya. 

Ujar Pj, sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan terdapat 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: (1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); (2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan (3) Fungsi Pengawasan.

"Saya ucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Gayo Lues masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti," Ucapnya. 

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Ketua DPRK sementara H. Ali Husin, SH menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan oleh masyarakat untuk perwakilan masing-masing wilayah pemilihan. 

"Untuk itu, kita sebagai anggota DPRK Gayo Lues yang baru saja dilantik mempunyai tanggungjawab yang sangat amat berat karena tingginya tuntutan masyarakat diberbagai wilayah," Ujarnya. 

Untuk itu, katanya, diwajibkan bekerja dengan cepat dan tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Gayo Lues. 

"Untuk itu, kami membutuhkan bantuan dari pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Gayo Lues," Harapnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini