Meulaboh – Penyidik Unit Reskrim Polsek Woyla Polres Aceh Barat telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap 2 tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (05/09/2024).
Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum masing – masing berinisial MU (29) wiraswasta dan RI (38) petani, keduanyan warga Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.
Kedua tersangka kita amankan karena terlibat pencurian buah sawit sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1 / VI / 2024 / SPKT / POLRES ACEH BARAT / POLSEK WOYLA, Polda Aceh, Tanggal 11 Juni 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Woyla Iptu Mukhsin Akbar menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan.
” ini berdasarkan Surat Kajari Aceh Barat nomor : B – 2128/L.1.18/Eoh/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Penyidikan Sudah Lengkap.
Iptu Mukhsin Akbar mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Tersangka kita serahkan ke JPU dalam keadaan baik dan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Sie Dokkes Polres Aceh Barat. Ungkap kapolsek.
“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Woyla terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pungkasnya.[]