MEULIGOEACEH. COM Tanggamus
“Kepala pekon memang dilarang ikut aktif di dalam kegiatan kampanye. Namun kalau kepala pekon diundang untuk hadir sebagai tokoh atau sebagai pemerintah desa/pekon, sah-sah saja. Sepanjang tidak mengarahkan, mengajak atau berlaku tidak adil terhadap salah satu calon yang berkunjung ke desa/pekon,” ujar Budi. Kamis 5 September 2024.
Budi menilai kepala desa/pekon harus memberi ruang kepada setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Karena bagaimana pun semua pasangan calon kepala daerah berpotensi terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.
“Karena memang posisi kepala desa/pekon sebagai bagian dari penggerak pembangunan di desa. Sedikit banyak ada dampaknya bila secara nyata mendukung pasangan calon. Karena bagaimana pun dan siapa pun yang terpilih akan menjadi pengambil kebijakan kepentingan desa selanjutnya,” terang budi.
Budi mengaku ada ketidakadilan soal netralitas untuk kepala desa/pekon karena menurutnya kepala desa/pekon sama halnya dengan DPR, juga dipilih masyarakat.
“Memang ada perasaan tidak adil oleh kepala desa/pekon karena kepala desa/pekon dipilih oleh masyarakat secara langsung, tidak bedanya dengan DPR, sama-sama dipilih rakyat. Sama-sama menerima penghasilan dari negara. Hanya saja kepala desa/pekon tidak melalui partai,” ujar Budi.
Meski sudah jelas aturan netralitas bagi kepala desa/pekon, Budi mengaku ada hal yang berbeda jika netralitas itu ditujukan kepada Pengurus APDESI atau pengurus Ormas ataupun organisasi lain nya.
“Kalau bicara APDESI, ORMAS, ORGANISASI ini agak susah karena Semuanya organisasi. Tak beda dengan ormas dan organisasi lainnya,” tutup Budi.
(Apridius)