Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas tenaga kerja setempat mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Menggandeng Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI), pemko turut memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha yang bergerak di bidang industri makanan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, dibuka secara resmi oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, Rabu, 4 September 2024, di Hotel Oasis.
Dalam sambutannya, Ade Surya mengatakan sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, tetapi merupakan jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. “Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri.”
“Selain itu, sertifikasi halal juga sejalan dengan upaya kita dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang religius dan bermartabat,” ujarnya.
Pemko Banda Aceh, ujarnya lagi, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM, termasuk dalam upaya mendapatkan sertifikasi halal. Bersama dinas terkait, pihaknya telah menyiapkan berbagai program dan fasilitas untuk membantu pelaku usaha, antara lain fasilitasi perizinan, pelatihan dan pendampingan, akses permodalan, dan pemasaran produk.
Ditargetkan pada 2025, setidaknya 50 persen UMKM di Banda Aceh telah memiliki sertifikasi halal. “Untuk mencapai target tersebut, kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BSPJI Banda Aceh Fathullah, mengatakan, kegiatan itu berangkat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BSPJI dan Pemko Banda Aceh. “MoU telah diteken oleh Bapak Pj Wali Kota dan pimpinan kami, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh.”
Menurutnya, ada lima poin kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni terkait ertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelatihan standarisasi, kelembagaan sentra IKM, serta promosi dan akses pasar.
Ia pun menyebut pentingnya legalitas dan penguatan kapasitas bagi para pelaku usaha. “Selain memberikan jaminan perlindungan hukum, juga lebih mudah dalam mengembangkan usaha dan akses pembiayaan, serta mendapatkan pendampingan usaha/fasilitasi dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara untuk mengurus sertifikat halal, di Aceh sendiri telah terdapat beberapa lembaga yang berwenang menerbitkannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Bapak-ibu bisa memilih. Ada LPPOM MPU, BSPJI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Unsyiah, dan LPH UIN Ar Raniry.”
Pada acara pembukaan terlihat hadir, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh Fahmi, Kepala DPMG M Saifuddin Anbiya, Kepala Dinas Pariwisata Said Fauzan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Hadir pula Pj Ketua Dekranasda Banda Aceh Yekki Yasmin yang didapuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. (*)