PJ Bupati Simeulue Hadiri Rapat Paripurna DPRK: Bahas Persetujuan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025

Editor: Syarkawi author photo

 

Simeulue - Penjabat (PJ) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dalam rangka persetujuan rancangan Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun Anggaran 2025. Acara ini diselenggarakan di Gedung DPRK Simeulue pada Senin (02/09/2024).

Dalam rapat tersebut, Teuku Reza Fahlevi menyampaikan bahwa rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama. "Rancangan penetapan dan persetujuan Qanun APBK sudah kita sepakati untuk Tahun Anggaran 2025. Semoga ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama. Tiga hari setelah ini, diharapkan evaluasi langsung dilakukan di kantor gubernur," ujar Teuku Reza Fahlevi.

Rancangan Qanun Tahun 2025 ini menitikberatkan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Anggaran tersebut telah dibacakan oleh Wakil Ketua DPRK dan Sekretaris Dewan (Sekwan), sebagai hasil kesepakatan bersama yang telah melalui pembahasan mendalam.

Tema APBK Simeulue tahun ini adalah "Simeulue Bangkit Bersama." Di akhir sambutannya, Teuku Reza Fahlevi berharap agar roda pemerintahan, pembangunan, dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik.

"Saya telah mengabdi di Simeulue selama lebih dari 35 hari, dan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp3,2 miliar bukanlah sesuatu yang bisa dibanggakan. Masyarakat saat ini masih sangat membutuhkan infrastruktur yang memadai. Saya mengharapkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau pengguna anggaran untuk bekerja ekstra keras," tutupnya.

Turut berhadir Plt. Sekda Simeulue, Para Asisten, Kepala SKPK, Para Camat dan unsur terkait.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini