Pj. Gubernur Aceh Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Ke DPRA, Turut Didampingi Sejumlah SKPA Termasuk Dinsos Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 Kadinsos Aceh, Dr. Muslem saat hadiri Paripurna penyerahan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 oleh Pj. Gubernur kepada Ketua DPRA (19/9/24).

Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Pj. Gubernur menyerahkan  Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (19/9/2024).

Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRA, Zulfadhli disaksikan puluhan Anggota Dewan dan 1 Orang Pimpinan DPRA. KUA-PPAS tersebut jadwalnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh sebelum disepakati.

Ikut serta hadir dalam paripurna mendampingi Pj. Gubernur para Asisten Setda dan Kepala SKPA diantarnya Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob.

Pj Gubernur Aceh Safrijal ZA dalam pidato pengantarnya mengatakan, perubahan KUA-PPAS 2024, di antaranya, bertujuan untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBA Tahun Anggaran 2024.

Kemudian mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Aceh (P-RKPA) Tahun 2024.

Selanjutnya untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah.

"Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited, memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024, dan melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah," katanya.

Adapun postur Rancangan KUA-PPAS 2024 tersebut yakni, Pendapatan menjadi Rp 11, 1 triliun lebih atau bertambah Rp 114,9 miliar dari rencana Pendapatan pada APBA murni.

"Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp 3,84 miliar lebih, sehingga PAA menjadi Rp 3,01 triliun. Lalu dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp 111 miliar lebih sehingga menjadi Rp 8,11 triliun lebih," jelas Safrijal.

Seiring dengan peningkatan Pendapatan tersebut, rencana Belanja Aceh juga ikut meningkat. Jika pada APBA murni Belanja Aceh direncanakan Rp 11,44 triliun lebih, naik menjadi Rp 11,54 triliun, atau meningkat senilai Rp 102,2 miliar pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024. Peningkatan rencana belanja ini didorong dari meningkatnya Belanja Operasi senilai Rp 61,2 miliar dan Belanja Modal

Dengan perubahan postur pendapatan dan belanja tersebut, maka terjadi defisit sebesar Rp 409,2 miliar. Tapi ini dapat ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023. []

Share:
Komentar

Berita Terkini