Meulaboh – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016. Pelaksanaan tahap II perkara dugaan korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat. Jum’at (20/09/2024).
“Kegiatan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang dilakukan tersangka TA (57) dan JD (52) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.” Ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dan Barang Bukti Diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan Sehat, Baik dan Lengkap.
Penetapan dan penyidikan tersangka dilakukan berdasarkan LP / A / 06 / II / 2019 / Sat Reskrim / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tanggal 12 Februari 2019.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan,” sambung Kasat Reskrim.
Iptu Fachmi Suciandy, SH menyebutkan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[]