Sat Reskrim Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Kasus Ilegal Logging ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah

Editor: Syarkawi author photo


Bener Meriah – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kasus kejahatan kehutanan. Pada hari Kamis, 5 September 2024, satu orang tersangka kasus Ilegal Logging berinisial HK telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan secara resmi dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya M. Agra Dwatima Putra, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK, M.Med.Kom melalui Kasat Reskrim Iptu Jefriyandi menyatakan bahwa tersangka HK terlibat dalam aksi pembalakan liar yang terjadi pada 8 Juli 2024 di Dusun Karang Putih, Kecamatan Mesidah. “Kami telah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan hutan, dan hari ini kami menyerahkan HK kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jefriyandi.

Tersangka HK dijerat dengan pasal 12 huruf d, e, dan h juncto pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan c Paragraf 4 tentang Kehutanan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bener Meriah memberikan perhatian khusus terhadap kasus Ilegal Logging yang merusak lingkungan. “Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, pemasangan spanduk, dan penyuluhan hukum kepada warga setempat,” tambah Jefriyandi.

Ia juga berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Bener Meriah. “Menjaga kelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Ini adalah warisan alam yang harus kita jaga demi generasi mendatang.”[]

Share:
Komentar

Berita Terkini