Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial RB (47 tahun) di Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku merupakan seorang petani Desa Alur Dua Mas Kecamatan Kota Bahagia ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat Brutto 5,08 (lima koma enol delapan) gram yang ditemukan di dalam kaos kakinya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau lumut, sebuah kertas kuning pembungkus sabu serta uang tunai Rp.2.000.-(duaribu rupiah).
Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kota Bahagia. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Tapaktuan-Medan, tepatnya di Desa Ujung Padang Asahan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H. Jumat, 6 September 2024.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BR. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku BR tidak berada di tempat, dan saat ini tim masih terus memburu pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas kerja keras dan keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk terus memberantasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Terduga Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Aceh Selatan juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu yang disita, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Selatan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.[]