Unit Tipidkor Polres Bener Meriah Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo


Redelong- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah telah menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 September 2024.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan hari ini adalah H (56), Reje Kampung Gemasih sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung; S (51), kaur keuangan Kampung Gemasih; dan RA, operator Kampung Gemasih.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBDes yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 505.780.674 pada tahun 2019 dan 2020. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 7 Mei 2024, dan kini kasus ini memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, dan dokumen pertanggung jawaban.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini