'Wakaf Migas' a la Norwegia

Editor: Syarkawi author photo

 

Oleh Arif Arham (Kepala Bagian Pengumpulan Sekretariat Baitul Mal Aceh)

Situs https://nbim.no menunjukkan angka 18333289612077 NOK (1 NOK/Norwegian Krone = 1442 IDR, sehingga jumlahnya sekitar Rp26 ribu triliun) dan terus bertambah seiring waktu (real time). Itu adalah Dana Pensiun Global Norwegia (Government Pension Fund Global/GPFG) yang merupakan salah satu dana investasi terbesar di dunia. Dana ini dibentuk untuk mengelola pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas (migas) Norwegia.

Adakah konsep pengelolaan dana migas Norwegia memiliki kemiripan dengan pengelolaan wakaf? Sebelum melihat dari sudut pandang wakaf, mari kita kenali dulu lebih lanjut tentang GPFG.

1. Sejarah dan Pembentukan.
Dana Pensiun Global Norwegia didirikan pada tahun 1990 sebagai respons terhadap kekayaan yang dihasilkan dari eksplorasi dan produksi minyak di Laut Norwegia. Alih-alih menggunakan semua pendapatan tersebut untuk pengeluaran saat ini, Norwegia memilih untuk menginvestasikannya di berbagai usaha di seluruh dunia.

2. Tujuan.
Tujuan utama dari GPFG adalah untuk mengelola kekayaan negara dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dana ini digunakan untuk mendanai pensiun dan mendukung kesejahteraan sosial di masa depan. Jadi, GPFG memastikan bahwa kekayaan yang dihasilkan dari sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua warga Norwegia.

3. Pengelolaan Investasi.
GPFG dikelola oleh Norges Bank Investment Management (NBIM), yang merupakan bagian dari Bank Sentral Norwegia. Dana ini berinvestasi dalam berbagai aset, termasuk saham, obligasi, dan real estat di seluruh dunia. Diversifikasi ini membantu mengurangi risiko dan meningkatkan potensi imbal hasil.

4. Prinsip Investasi Berkelanjutan.
Norwegia mengadopsi prinsip investasi berkelanjutan, yang berarti bahwa dana ini mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengambilan keputusan investasi. Dana ini berkomitmen untuk menghindari investasi di perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, atau praktik bisnis yang tidak etis.

5. Transparansi dan Akuntabilitas.
GPFG dikenal karena tingkat transparansi yang tinggi. Informasi tentang investasi, kinerja, dan kebijakan dana ini tersedia untuk publik. Ini mencerminkan komitmen Norwegia terhadap akuntabilitas dan pengelolaan yang baik.

6. Dampak Ekonomi.
Dana Pensiun Global Norwegia berkontribusi signifikan terhadap ekonomi negara. Pendapatan dari dana ini digunakan untuk mendanai program kesejahteraan sosial, pendidikan, dan infrastruktur, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi.

7. Peran dalam Kebijakan Fiskal.
GPFG berfungsi sebagai alat untuk mengelola kekayaan negara dan menghindari "kutukan sumber daya," di mana ketergantungan pada pendapatan dari sumber daya alam dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan menginvestasikan pendapatan dari minyak dan gas, Norwegia dapat mengurangi ketergantungan pada fluktuasi harga energi.

Dana Pensiun Global Norwegia adalah contoh yang sukses dari pengelolaan kekayaan negara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan fokus pada investasi yang etis dan berkelanjutan, serta komitmen terhadap transparansi, dana ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi generasi saat ini tetapi juga memastikan kesejahteraan bagi generasi mendatang.

Kemiripan dengan Wakaf

Sumur migas Norwegia mengingatkan kita pada sumur wakaf Usman bin Affan. Dapat dilihat bahwa prinsip GPFG yang digunakan Norwegia mirip dengan prinsip wakaf, yakni sebuah aset (migas) ditetapkan menjadi milik publik (diwakafkan) dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warganya (mauquf 'alaih). Pokok dari 'wakaf' ini, yaitu dana penjualan migas, diinvestasikan pada berbagai usaha produktif. Keuntungan usaha itulah yang dimanfaatkan untuk warganya. 

Lebih rinci, kemiripan GPFG dengan wakaf adalah sebagai berikut:

  • Tujuan Utama: Baik GPFG maupun wakaf memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. GPFG difokuskan pada kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang di Norwegia, sedangkan wakaf secara umum bertujuan untuk memberikan manfaat bagi umat manusia secara luas.
  • Sifat Aset: Keduanya melibatkan aset yang didedikasikan untuk tujuan tertentu. Dalam GPFG, asetnya adalah hasil penjualan minyak bumi, sedangkan dalam wakaf asetnya bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau aset lainnya.
  • Prinsip Investasi: Baik GPFG maupun wakaf menekankan pentingnya investasi yang produktif agar aset terus berkembang dan manfaatnya dapat dirasakan secara terus-menerus. Investasi yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.
  • Akuntabilitas: Kedua mekanisme ini memerlukan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset dikelola dan bagaimana manfaatnya disalurkan.

Prinsip-prinsip universal yang mendasari GPFG Norwegia dan wakaf mengindikasikan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Sudah semestinya, ini menjadi inspirasi bagi negara-negara kaya sumber daya untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini