Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar Farhan, Ap memimpin rapat Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Lhoknga di Masjid kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (3/9/2024).
KOTA JANTHO - Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar Farhan, AP memimpin rapat Identifikasi masyarakat Hukum Adat Kecamatan Lhoknga di Masjid kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (3/9/2024).
Dalam rapat tersebut Farhan menyampaikan tanah ulayat itu adalah tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.
"Selain dikuasai oleh mukim di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot," ujar Farhan.
Sedangkan hukum adat menurut Farhan merupakan norma hukum yang bersumber dari adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang bersifat mengikat dan menimbulkan akibat hukum.
"Jadi hukum adat itu adalah sebuah aturan yang diatur oleh adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat atau sebuah kebiasan yang berlaku dalam masyarakat secara turun temurun," ucapnya.
Di Lhoknga sendiri menurut Farhan Tanah ini terdiri empat mukim yang meliputi Mukim Lamlhom, Kueh, Lampuuk dan Mukim Lhoknga yang tanahnya saat ini bisa saja digunakan oleh kelompok atau pribadi.
"Jadi, untuk prosesnya ini tentunya harus ada kesepakatan bersama antara empat mukim tersebut, sehingga tidak ada sengketa antar mukim di kemudian hari," ujarnya.
Farhan berharap dalam proses pembuatan sertifikat tanah nantinya ada dukungan dan bantuan dari keempat mukim tersebut, sehingga tidak ada kelompok atau oknum yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai tanah pribadi.
"Kami berharap adanya dukungan dan bantuan dari keempat mukim tersebut, jadi prosesnya bisa mudah dan tidak ada yang mencari manfaat atas tanah ulayat tersebut," harapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan Amin SH. MM, mengatakan, sebelumnya ada tiga mukim yang mengajukan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar dan hanya dua yang sudah ditetapkan sebagai hukum adat.
"Kedua mukim tersebut adalah mukim Siem Kecamatan Darussalam dan Kemukiman Seulimuem Kecamatan Seulimuem, sedangkan Kemukiman Lamteuba gagal dalam penetapan hukum adat karena masih ada sengketa di daerah tersebut," ujarnya.
Rafsan mengatakan, semoga saja setelah rapat ini ada hasil yang memuaskan sehingga di Kecamatan Lhoknga tidak terjadi lagi sengketa tanah ulayat dan semoga dengan adanya dukungan dan bantuan bersama dari keempat mukim di Lhoknga dapat mempercepat proses penetapan tanah ulayat ini dan diterbitkan sertifikatnya.
Disamping itu Imum Mukim Lamlhom Khairen Anwar mengatakan pihaknya bersama para Keuchik dalam kemukiman tersebut sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terkait tanah tersebut pada tanggal 22 mei yang lalu untuk ditetapkan sebagai hukum adat.
"Banyak tanah ulayat yang hilang dan digunakan sebagai milik pribadi dan sebab karena itu kita ingin menaga bersama, karena tanah itu milik kita bersama dan berharap agar Pemerintah menetapkan tanah tersebut sebagai hukum adat," ujarnya.
Hadir Ketua MAA Asnawi, Kadis Pertanahan Aceh Besar, Kadis Pertanian Aceh Besar, Perwakilan PUPR Aceh Besar, Kabag Hukum Aceh Besar, Camat Lhokga dan Imum Mukim, tokoh serta masyarakat kemukiman Lamlhom.[]