Ketua Komisi II DPR Khairil Syarial membuka secara resmi Rapat Pendapat Umum Rancangan Qanun (RPDU) Aceh tentang pusat distribusi perdagangan Aceh.yang berlangsung di Ruang Serbaguna lantai II Kantor DPRAceh, Banda Aceh Rabu (04/09/2024). FOTO/MC ACEH BESAR
KOTA JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Staf Ahli bidang Perekonomian, pembangunan dan keuangan Ir Makmun MT dan didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Darwan Asrizal, SE.MT menghadiri Rapat Pendapat Umum Rancangan Qanun (RPDU) Aceh tentang pusat distribusi perdagangan Aceh.
Rapat pendapat umum rancangan Qanun Aceh tentang pusat distribusi perdagangan Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, A.Md yang diwakili Ketua Komisi II DPR Khairil Syarial, ST, MAP, yang berlangsung di Ruang Serbaguna lantai II Kantor DPRAceh, Banda Aceh Rabu (04/09/2024).
Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh Zulfadli melalui Ketua Komisi II Khairil Syahrial menyampaikan, pelaksanaan RPDU ini untuk memenuhi pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun diantara lain menyatakan.
"Masyarakat berhak memberikan masukan, secara lisan atau tertulis yang dapat dilakukan melalui rapat dengan Pemerintah, Sosialisasi, seminar, lokakarya dan uji studi," katanya.
Ia menyebutkan, Distribusi Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani antara produksi dan konsumsi, komunitas yang dapat tersalurkan kepada produsen hingga kepada konsumen Aceh.
"Aceh menjadi salah satu Provinsi yang berpotensi dapat menunjang kegiatan ekonomi strategis masyarakat diwilayahnya, apabila diikuti dengan kegiatan pendukung yang memadai, salah satunya adalah dengan mendirikan pusat distribusi Aceh sebagai pusat distribusi Provinsi," sebut Khairil.
Kemudian, barang kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus diwujudkan oleh Negara, dengan menjamin stabilitas harga dan ketersediaan pasokan untuk Kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan terhadap ketersediaan kebutuhan pokok dan barang penting di Aceh harus terjadi.
"Maka, kami menaruh harapan besar kepada seluruh Bupati/walikota se Provinsi Aceh untuk dapat berpartisipasi dan memberikan masukan, demi kesempurnaan subtansi Rancangan Qanun ini," tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Perekonomian,Keuangan dan Pembangunan, Ir Makmun MT, mengapresiasi atas inisiasi DPRA dan Pemerintah Aceh yang menyusun regulasi atau Rancangan Qanun untuk mengatur Distribusi Perdagangan Aceh.
"Ini merupakan langkah progresive berupa ikhtiar agar masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali.Sehingga, kelangkaan barang kebutuhan pokok di pasar serta inflasi bisa di jaga dengan baik," pungkas Makmun.(**)